Klik brosur untuk daftar santri Gelombang 1

Sebuah kisah, Menyelesaikan perkara dengan ilmu nahwu



Dahulu Imam Al Kisa'i pernah berkata,"Saya pernah berkumpul bersama Abu Yusuf Al Qadhi ( seorang hakim) ketika bersama khalifah Harun Al Rasyid, kemudian qadhi Abu Yusuf mencela ( memandang remeh) ilmu nahwu (ilmu tata bahasa arab), ia berkata, " ngapain belajar ilmu nahwu" , maka al Kisaai kemudian berkata, saya ingin mengajarkan kepadamu keutamaan ilmu nahwu, bagaimana pendapatmu kepada orang yang berkata kepada mu , أنا قاتل غلامك ( Ana Qatila Gulaamika) kemudian ada orang lain juga berkata  أنا قاتل غلامك  ( Ana Qatil Ghulam Aka). 

Siapakah di antara dua orang ini yang akan engkau hukum. Maka Abu Yusuf  (hakim) menjawab, " aku akan menghukum keduanya." Maka Harun al Rasyid berkata kepada Abu Yusuf, engkau salah,  Dia ( Al kisaai)  sebenarnya memiliki ilmunya dalam bahasa Arab.

Abu Yusuf kemudian bertanya, bagaimana jawabannya? Maka imam al Kisaai menjawab. " yang harus dihukum diantara dua orang tersebut adalah orang yang mengatakan أنا قاتل غلامك  (Ana Qaatilu gula mika) yang di idhofahkan (disandarkan) karenanya ia menjadi fi'il Madhi (kata kerja yang sudah terjadi), adapun orang yang berkata  Ana Qootilun Ghulaaman dengan di nashob , maka orang tersebut tidak dihukum karena kalimat tersebut bermakna akan terjadi dan belum terjadi.


Hal ini sebagaimana terdapat dalam Al Quran surah al kahfi ayat 23:

ولا تقولن لشيء إني فاعل ذلك غدا إلا أن يشاء الله . 

Jika bukan karena ada tanwin (pada kata faa'ilun), maka tidak boleh ada kata ghodan. Maka setelah itu Abu Yusuf kemudian memuji ilmu bahasa arab dan ilmu nahwu.

Sumber : (Kitab Mu'jamul Udaba' jilid 1 halaman 1.741 - 1.742)

 


Mu'jamul Udaba' jilid 1 halaman 1.741 - 1.742


Postingan terkait




Subscribe untuk terima update lewat email:

0 Response to "Sebuah kisah, Menyelesaikan perkara dengan ilmu nahwu"

Posting Komentar

PPTQ Al Wasathiyah, Mencetak generasi Qurani mahir IT